HMI Ternate Minta Kejati Malut Usut Dugaan Kejanggalan Penangkapan 11 Warga Haltim

Salah satu sorotan HMI adalah penggunaan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Menurut Yusril, pasal tersebut tidak relevan diterapkan kepada warga yang menggunakan alat kerja untuk keperluan sehari-hari di lingkungan kampung.

“Dalam pasal itu ada pengecualian untuk alat pertanian atau pekerjaan rumah tangga. Maka tidak tepat jika digunakan untuk mempidanakan warga hanya karena membawa alat kerja mereka sendiri,” tegasnya.

BACA JUGA  DPRD Ungkap Perbedaan Data Warga Miskin di Kota Ternate

Selain itu, HMI juga mengkritisi penerapan Pasal 162 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang menuduh warga menghalangi aktivitas tambang oleh PT Position. Padahal, kata Yusril, perusahaan tersebut diduga beroperasi di atas lahan milik warga tanpa izin resmi.

“Warga hanya membela hak atas tanah mereka. Tidak adil jika tindakan itu dikategorikan sebagai penghalangan tambang,” imbuhnya.

BACA JUGA  Ini Pengakuan Kejati dan BPKP Maluku Utara Terkait Rehab Rumdis Gubernur dengan Skema Swakelola Senilai Rp 8 M
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah