Salah satu sorotan HMI adalah penggunaan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Menurut Yusril, pasal tersebut tidak relevan diterapkan kepada warga yang menggunakan alat kerja untuk keperluan sehari-hari di lingkungan kampung.
“Dalam pasal itu ada pengecualian untuk alat pertanian atau pekerjaan rumah tangga. Maka tidak tepat jika digunakan untuk mempidanakan warga hanya karena membawa alat kerja mereka sendiri,” tegasnya.
Selain itu, HMI juga mengkritisi penerapan Pasal 162 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang menuduh warga menghalangi aktivitas tambang oleh PT Position. Padahal, kata Yusril, perusahaan tersebut diduga beroperasi di atas lahan milik warga tanpa izin resmi.
“Warga hanya membela hak atas tanah mereka. Tidak adil jika tindakan itu dikategorikan sebagai penghalangan tambang,” imbuhnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!