Langkah ini ditempuh, lanjut Sekda, merupakan bentuk penegakan disiplin demi meningkatkan kualitas pelayanan publik. ASN dituntut tidak hanya hadir di kantor, tetapi juga bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).
“Disiplin itu bukan hanya soal ikut apel pagi, tetapi bagaimana pegawai benar-benar menjalankan tugasnya dari pagi hingga jam kantor selesai,” jelasnya.
Ia mengakui, selama ini pemberlakuan sanksi hanya sebatas wacana. Namun mulai saat ini, pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk menerapkannya secara nyata. “Selama ini kita hanya bicara punishment, tapi tidak dijalankan. Sekarang kita uji coba. Harus ada efek jera,” tegasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!