Daruba, Maluku Utara – Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai mulai mengambil langkah tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang malas atau bolos berkantor dan tidak menjalankan tugas serta fungsinya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, menegaskan bahwa mulai sekarang sistem punishment (sanksi) resmi diberlakukan. Salah satu bentuk hukuman terhadap terhadap ASN yang malas yaitu menahan TPP-nya.
“Apabila pegawai terkena punishment, jangan mengeluh. Ini sudah menjadi komitmen kami dan sesuai aturan kepegawaian yang berlaku,” ujarnya kepada wartawan, Senin (26/5/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!