Asrul Rahim, juga menyampaikan permohonan maaf karena telah memarkir gerobak jualannya di kawasan yang telah ditetapkan sebagai area terlarang. “Saya juga menyadari kesalahan tersebut dan menerima hasil mediasi ini, termasuk kesediaan Satpol PP untuk mengganti kerugian sesuai kesepakatan bersama,” ujar Asrul.
Mediasi juga menghadirkan dua kelompok pedagang ikan yakni pedagang di kawasan Central Business District (CBD) dan pedagang keliling dari kawasan belakang Pasar Lama Gotalamo.
Ketegangan sempat terjadi saat perwakilan pedagang CBD meminta agar seluruh pedagang dikembalikan ke kawasan pasar. Sementara pedagang Gotalamo mempertanyakan larangan berjualan keliling dan mengeluhkan sempitnya ruang berjualan di CBD yang dinilai telah “dipatok” oleh pedagang tertentu.
Menanggapi hal ini, Asisten I Setda, Alfatah Sibua, mengimbau agar semua pihak menahan diri dan menyelesaikan perbedaan secara musyawarah. “Kita semua adalah masyarakat Morotai yang sama-sama berusaha mencari nafkah. Jangan ada perpecahan hanya karena perbedaan lokasi berjualan,” ujarnya.
Sementara itu, Jufri Kube menyayangkan masih adanya aktivitas jualan ikan di jalan poros yang sudah dilarang. Ia menegaskan, kawasan tersebut sebelumnya telah dibersihkan karena bau tidak sedap dari sisa ikan. “Saya harap ini jadi perhatian bersama. Jalan itu bukan tempat berjualan, dan aturan ini harus dipatuhi semua pihak,” kata Jufri.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!