Pada kesempatan yang sama, Sekda M. Umar Ali menetapkan lima poin hasil mediasi sebagai langkah penertiban ke depan. Pertama, seluruh pedagang ikan di kawasan Bumdes Gotalamo harus dipindahkan ke Pasar CBD. Kedua, Kadis Perindagkop segera menyediakan tempat jualan bagi pedagang ikan yang akan masuk jualan di Pasar CBD.
Ketiga, penjualan ikan keliling mash diperbolehkan menjajakan ikan secara keliling, namun tidak diperbolehkan menjajakan ikan menetap di jalan poros. Keempat, meminta Kasatpol PP menertibkan pedagang yang menggunakan trotoar sebagai jualan. Kembalikan trotoar ke fungsinya untuk pejalan kaki, tidak ada lagi jualan yang dijajakan di atas trotoar. Kelima, Kasatpol PP diminta mematuhi SOP saat melakukan penertiban.
Diketahui, insiden tersebut dialami Asrul di Jalan poros Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Jumat (23/5/2025) siang. “Saya hanya singgah sebentar untuk berteduh karena cuaca sangat panas. Baru dua menit saya berhenti, tiba-tiba mobil Satpol PP datang dan mereka langsung turun, injak-injak ikan saya sampai berhamburan,” tutur Asrul lirih, matanya sembab saat ditemui wartawan media ini, kemarin.
Tak hanya menendang ikan dagangannya, Asrul mengungkapkan bahwa petugas Satpol PP juga nyaris membalikkan gerobaknya. “Mereka marah, padahal saya tidak berjualan di situ, hanya istirahat sebentar karena kebetulan ada pohon mangga buat berteduh,” ungkapnya sambil menyeka air mata. (RF/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!