Insiden Penertiban Pedagang Ikan Keliling di Morotai, Begini Kelanjutannya

Pada kesempatan yang sama, Sekda M. Umar Ali menetapkan lima poin hasil mediasi sebagai langkah penertiban ke depan. Pertama, seluruh pedagang ikan di kawasan Bumdes Gotalamo harus dipindahkan ke Pasar CBD. Kedua, Kadis Perindagkop segera menyediakan tempat jualan bagi pedagang ikan yang akan masuk jualan di Pasar CBD. 

Ketiga, penjualan ikan keliling mash diperbolehkan menjajakan ikan secara keliling, namun tidak diperbolehkan menjajakan ikan menetap di jalan poros. Keempat, meminta Kasatpol PP menertibkan  pedagang yang menggunakan trotoar sebagai jualan. Kembalikan trotoar ke fungsinya untuk pejalan kaki, tidak ada lagi jualan yang dijajakan di atas trotoar. Kelima, Kasatpol PP diminta mematuhi SOP saat melakukan penertiban. 

BACA JUGA  Tak Ada Biaya Perawatan, Gedung Kuliner di Pulau Dodola Morotai Rusak Parah

Diketahui, insiden tersebut dialami Asrul di Jalan poros Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Jumat (23/5/2025) siang. “Saya hanya singgah sebentar untuk berteduh karena cuaca sangat panas. Baru dua menit saya berhenti, tiba-tiba mobil Satpol PP datang dan mereka langsung turun, injak-injak ikan saya sampai berhamburan,” tutur Asrul lirih, matanya sembab saat ditemui wartawan media ini, kemarin. 

BACA JUGA  Bikin Resah, Komisi lV DPRD Malut Tegaskan Bentuk Pansus TPP Nakes

Tak hanya menendang ikan dagangannya, Asrul mengungkapkan bahwa petugas Satpol PP juga nyaris membalikkan gerobaknya. “Mereka marah, padahal saya tidak berjualan di situ, hanya istirahat sebentar karena kebetulan ada pohon mangga buat berteduh,” ungkapnya sambil menyeka air mata. (RF/Red2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah