Musrifah optimis bahwa proyek ini akan segera dimulai, mengingat saat ini mereka sedang dalam proses verifikasi data. “Kami berharap program ini dapat berjalan hingga tahun 2026 dan berdampak signifikan bagi masyarakat Maluku Utara dalam menurunkan angka kemiskinan ekstrem,” tutupnya.
Berikut Kriteria Masyarakat Miskin Menurut Standar BPS Maluku Utara
- Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8m² per orang.
- Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari bambu dan kayu murahan.
- Jenis dinding tempat tinggal dari bambu rumbia, kayu berkualitas rendah, tembok tanpa diplester.
- Tidak memiliki fasilitas buang air besar, bersama sama dengan rumah tangga lain.
- Sumber penerangan rumah bukan dari listrik.
- Sumber air minum berasal dari sumur mata air tidak terlindung sungai atau air hujan.
- Bahan bakar sehari-hari dari kayu bakar atau minyak tanah arang.
- Hanya mengkonsumsi daging ayam susu satu minggu hanya sekali.
- Hanya membeli satu stel pakaian dalam satu tahun sekali.
- Hanya sanggup makan sebanyak satu/dua kali dalam sehari.
- Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/poliklinik.
- Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah petani dengan luas lahan 500m², buruh, tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp 600.000, per bulan.
- Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga: tidak sekolah/ tidak tamat SD/ tamat SD.
- Tidak memiliki tabungan/barang yang mudah dijual dengan minimal Rp. 500.000, seperti sepeda motor kredit/non kredit, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.
Jika minimal 9 dari 14 variabel tersebut terpenuhi, maka suatu rumah tangga dapat dikategorikan sebagai miskin. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!