Ternate, Maluku Utara – Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, Sabartani, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus MCK Individual, yang digelar PN tipikor Ternate, pada Senin (19/5/2025).
Dalam persidangan, Sabartani dicecar sejumlah pertanyaan dari JPU terkait pembangunan MCK di Desa Kramat.
Kepada JPU, Sabartani mengaku dari 70 paket proyek itu total dianggarkan sekitar Rp 4,5 miliar lebih. Anggaran tersebut sudah dicairkan 100 persen tapi tak ada kegiatan.
“Iya sudah cair 100 persen kegiatan ini, dan untuk MCK di Desa Kramat, sampai pada bulan Januari tahun 2023 tidak dikerjakan, karena saya tinggal di Desa Kramat,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.
Bahkan kata dia, karena tidak dikerjakan, dirinya lalu berinisiatif untuk memanggil pekerja (tukang) untuk mengerjakan MCK di Desa Kramat, dimana dananya diambil dari Terdakwa Hayatuddin.
“Saya yang pegang uang tunai itu, uang itu Hayatuddin yang menyerahkan,” katanya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!