Ternate, Maluku Utara – Polres Halmahera Utara dalam waktu dekat bakal menggelar perkara kasus tambang emas ilegal yang diduga berada pada dua lokasi berbeda di wilayahnya.
Dua lokasi yang sebelumnya sudah diamankan itu beralamat di Desa Roko, Kecamatan Galela Barat, kemudian Dusun Beringin Desa Tabobo Kecamatan Malifut.
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Faidil Zikri, saat dikonfirmasi wartawan mengungkapkan bahwa gelar perkara ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari penyelidikan awal yang dilakukan.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa sebagian besar lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas tambang emas ilegal, saat ini hanya menyisakan bekas-bekas kegiatan tanpa adanya aktivitas tambang aktif.
“Gelar perkara kami lakukan karena berdasarkan fakta di lapangan, ada lokasi yang hanya menunjukkan bekas tambang emas. Aktivitas sudah tidak ada lagi, dan menurut informasi tambang itu telah ditutup sejak awal tahun,” kata Faidil kepada sejumlah wartawan, Jumat (16/5/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!