Di lain sisi, James Uang, selaku Bupati Halmahera Barat melihat ini adalah peluang untuk kemajuan daerahnya, sehingga hasil kesepakatan menjadi acuan untuk pemerintah Halbar sebagai upaya mengamankan investasi pertambangan emas yang masuk di wilayahnya.
“Hasil rapat tadi pada prinsipnya bahwa kami pemerintah daerah dengan masyarakat harus mengamankan investasi ini agar berjalan dengan baik,” ujarnya.
Adapun PT. TUB mengantongi izin eksplorasi di wilayah tersebut melalui surat keputusan (SK) Nomor 502/3/DPMPTSP/VII/2018 hingga 2038 dengan luas wilayah konsesi sebesar 7.792,40 hektar. Areal eksplorasinya mencakup Kecamatan Loloda Tengah, Halmahera Barat.
Bupati Halbar, James Uang, menegaskan bahwa selain pengamanan investasi, PT. TUB harus menandatangani kesepakatan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
“Namanya Pemda, siapapun melihat investasi menjadi kebutuhan penting, saya sering katakan bahwa suatu daerah tidak akan maju kalau tidak ada investasi yang masuk di daerah tersebut. Nah, kami dari Halbar ada 8 desa yang masuk lingkar tambang, sementara Halut hanya Desa Roko yang masuk, sehingga masyarakat Halut juga berhak meminta ganti rugi,” tegas James.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!