Ternate, Maluku Utara- Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Inpres yang ditandatangani pada 27 Maret 2025 tersebut menargetkan pembentukan 80.000 koperasi di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pembangunan berbasis desa guna mewujudkan pemerataan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.
Menindaklanjuti Inpres tersebut, Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Koperasi dan UMKM saat ini tengah gencar melakukan sosialisasi di setiap kelurahan. Targetnya, satu Koperasi Merah Putih akan dibentuk di setiap kelurahan.
Kepala Bidang Kelembagaan dan Perizinan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Ternate, Rugaya Djumati, menjelaskan bahwa hingga pertengahan Mei 2025 sudah terbentuk 16 koperasi. Proses sosialisasi dan pembentukannya akan terus dilanjutkan hingga batas waktu yang ditetapkan, yakni 12 Juli 2025.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!