Sanana, Maluku Utara- Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022 pada seluruh SMA/SMK di Kabupaten Kepulauan Sula menggunakan sistem zona.
Keterangan itu disampaikan Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sula Syawal Umanahu, S.Pd, M.Pd kepada Haliyora, Kamis (23/6/2022)
Dikatakan, sistem zonasi itu mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) No 1 tahun 2021.
Sawal menyebutkan, dalam Permendagri No 1 Tahun 2021 menjelaskan ada empat jalur untuk PPDP SMA/SMK yakni; 1) jalur Zonasi yang dikhususkan pada siswa yang berdomisili dalam kota. 2) Jalur Afirmasi, yaitu jalur yang dikhususkan kepada siswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk mendapatkan kualitas pendidikan lebih baik pada sekolah tertentu. 3) Jalur mengikuti orang tua, yaitu siswa baru yang mendaftar harus melampirkan keterangan mengikuti orang tua serta beberapa adminstrasi lain yang ditentukan, dan 4). Jalur prestasi yang dikhususkan pada siswa yang berprestasi, yakni siswa yang masuk 10 besar pada tingkat SMP. “Jadi tinggal disesuaikan saja ,”ujarnya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Syawal menambahkan, penerimaan siswa baru di SMAN 1 Kepulauan Sula maupun sekolah lain pada jenjang pendidikan Menengah atas telah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP)
Olehnya itu pihaknya berharap kepada seluruh wali murid yang hendak mendaftarkan anaknya di SMA Negeri 1 Kepulauan Sula atau pada SMA manapun agar bisa berkonsultasi langsung kepada pihak Sekolah.
”Kami juga sudah sampaikan ke semua Kepala Sekolah untuk mengikuti Permendikbud nomor 1 tahun 2021 dalam penerimaan siswa baru, sehingga tidak terjadi kesenjangan social dan diskriminasi,” pungkasnya. (Sarif-1)