75 Gugatan Pilkades di Halsel Diputuskan Awal Januari 2023

Halsel, Maluku Utara- Sidang putusan sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) untuk 75 desa di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) akan jadwalkan pada Januari 2023 nanti.

Sebelumnya, dari 174 desa yang menyelenggarakan Pilkades serentak pada bulan November lalu, sebanyak 74 desa yang mengajukan gugatan ke Panitia Pilkades tingkat kabupaten. Pilkades Halsel ini dilangsungkan dua tahapan, yakni tahap I yang digelar pada 12 November, dan tahap II pada 19 November 2022.

Ketua Tim Penyelesaian Sengketa (TPS) Pilkades Halsel, Rahim Yasim saat diwawancarai wartawan, menyebutkan, tercatat jumlah gugatan Pilkades untuk tahap I yang diajukan yaitu sebanyak 40 desa. Dari jumlah ini seluruhnya sudah melewati tahap pemeriksaan saksi dan sidang pembuktian, tinggal menunggu sidang putusan yang rencana akan digelar pada 4 Januari 2023 nanti.

Sedangkan untuk tahap ke II, kata Rahim, sebanyak 35 desa. Gugatan ke 35 desa ini masih dalam proses sidang pemeriksaan saksi, sementara sebagian sudah masuk tahap sidang pembuktian dan ditargetkan selesai pada pekan depan. Selanjutnya menunggu jadwal sidang putusan yang rencananya digelar pada 9 Januari 2023.

BACA JUGA  Soal Rekrutmen Tenaga Kerja, DPRD Halsel Minta PT Harita Group Berkaca pada PT IWIP

“Tim penyelesaian sengketa Pilkades, maksimalkan waktu mempercepat proses sidang sekalian mempelajari fakta dan bukti persidangan kemudian dilanjutkan tahapan putusannya pada tanggal 4 dan 9 Januari 2023,” terangnya.

Rahim menjelaskan, gugatan pokok perkara hasil perselisihan Pilkades yang diajukan pemohon itu bervariasi. Diantaranya, ada pemilih diluar DPT yang ditetapkan ikut mencoblos, pemilih dibawa umur, Cakades yang diduga terlibat dalam partai politik, bahkan ada juga pelanggaran seperti Cakades yang diduga mengunakan ijazah palsu pada saat mendaftar.

“Usai sidang pemeriksaan saksi dan sidang pembuktian. Selanjutnya bukti dan fakta-fakta persidangan akan dipelajari tim penyelesaian sengketa kemudian lanjut putusan hasil perselisihan Pilkades,” tambahnya.

BACA JUGA  BPK Temukan 7 Proyek Jalan di Pulau Taliabu Rugikan Negara Rp 28 Miliar Lebih

Rahim menegaskan, Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades bekerja independen karena dibentuk oleh Bupati Halsel, jadi tidak ada keberpihakan saat putusan perselisihan sengketa Pilkades nanti. Tim lanjut Rahim, memutuskan berdasarkan fakta dan bukti persidangan dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.

“Jadi, putusan Sidang dipastikan tidak ada intervensi pihak luar. Apa yang diputuskan hasil sengketa Pilkades berdasarkan fakta dan bukti hasil persidangan,” pungkasnya.

Diketahui, Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades di Halsel ini terdiri dari, Ketua yakni Rahim Yasim yang juga merupakan staf khusus bidang hukum, anggota, Rusdi Hasan (Kabag Hukum) dan Aslan Hasan yang merupakan mantan anggota komisioner Bawaslu Maluku Utara. (Asbar-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah