Bobong, Maluku Utara – Badan pemeriksaan keuangan (BPK) perwakilan Maluku Utara (Malut) menemukan kerugian negara pada 7 proyek pekerjaan ruas jalan pada Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu 2023 sebesar Rp 28,3 miliar lebih atau tepatnya Rp 28.348.042.827 miliar.
Temuan tersebut tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Kabupaten Pulau Taliabu 2023 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara nomor: 21.A/LHP/XIX.TER/5/2024, tertanggal 27 Mei 2024.
Berdasarkan LHP BPK perwakilan Maluku Utara, 7 proyek pekerjaan ruas jalan pada Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) tersebut juga telah dicairkan sebesar 100 persen namun pekerjaan belum selesai dikerjakan alias mangkrak.
Ketujuh paket proyek tersebut antara lain :

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!