BPK Temukan 7 Proyek Jalan di Pulau Taliabu Rugikan Negara Rp 28 Miliar Lebih

Bobong, Maluku Utara – Badan pemeriksaan keuangan (BPK) perwakilan Maluku Utara (Malut) menemukan kerugian negara pada 7 proyek pekerjaan ruas jalan pada Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu 2023 sebesar Rp 28,3 miliar lebih atau tepatnya Rp 28.348.042.827 miliar.

Temuan tersebut tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Kabupaten Pulau Taliabu 2023 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara nomor: 21.A/LHP/XIX.TER/5/2024, tertanggal 27 Mei 2024.

BACA JUGA  Tahun Ini, Pemda Morotai Akhiri Bantuan Beasiswa Seluruh Kampus di Maluku Utara

Berdasarkan LHP BPK perwakilan Maluku Utara, 7 proyek pekerjaan ruas jalan pada Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) tersebut juga telah dicairkan sebesar 100 persen namun pekerjaan belum selesai dikerjakan alias mangkrak.

Ketujuh paket proyek tersebut antara lain : 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah