Junaidi mengingatkan bahwa sejak tahun 2023, Pemda belum mampu menyelesaikan isu penting ini, meski dilengkapi dengan anggaran APBD sebesar Rp 2,1 triliun. “Ini adalah tugas pemerintah daerah yang seharusnya bisa diselesaikan tanpa bantuan DPRD,” ungkapnya.
Lebih jauh lagi, ia menekankan bahwa masalah tapal batas desa dapat menghambat rencana pemekaran wilayah seperti di Obi. “Sebelum membahas pemekaran, harus ada kepastian soal tapal batas desa. Jika tidak tuntas, maka pemerintah daerah yang dinilai tidak serius,” tuturnya.
Junaidi berharap agar tahun ini menjadi momentum bagi Pemda untuk menyelesaikan masalah tapal batas demi memperjelas status administrasi 249 desa di Halmahera Selatan. “Tanpa penyelesaian ini, langkah-langkah pemerintahan berikutnya akan terhambat,” tutupnya. (RMI/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!