Politisi Partai Golkar ini menambahkan bahwa saat ini Pemprov telah menerima alokasi dana dari pemerintah pusat sebesar Rp 578 miliar untuk triwulan pertama melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Dengan ketersediaan dana tersebut, Ia menegaskan tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak segera melakukan pembayaran. “Jadi harus bayar karena uangnya ada, sehingga kami DPRD akan terus mengawasi persoalan ini, supaya hak ASN segera dibayarkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Perben BPKAD Maluku Utara, Zakir, ketika dimintai informasi terkait realisasi TPP per Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menyebutkan bahwa hingga kini hanya satu bulan, yaitu Maret 2025, yang terealisasi. Berikut 10 OPD yang sudah dibayar untuk Maret 2025.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!