Weda, Maluku Utara – Kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun menggemparkan warga Desa Lelilef Waibulan, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng). Tiga pria berinisial S, R, dan S yang bekerja di sebuah perusahaan tambang diduga melakukan perbuatan keji tersebut pada Minggu malam, 4 Mei 2025.
Para pelaku diduga memperdaya korban dengan janji pemberian uang sebesar Rp 500 ribu yang akan dibayarkan setelah mereka menerima gaji.
Kapolsek Subsektor Weda Tengah, Ipda Abdul Rajak Jauhati, mengungkapkan bahwa pihaknya segera bertindak setelah menerima laporan dari masyarakat. Salah satu pelaku diamankan di kamar kos, sementara dua lainnya ditangkap langsung di lokasi perusahaan.
“Setelah menerima laporan, kami langsung mengamankan S di kosan. Dua pelaku lainnya kami tangkap di perusahaan dan seluruhnya langsung digiring ke Polres,” ungkap Abdul Rajak.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!