Sementara, Kasat Reskrim Polres Halteng, Iptu Bondan Manikutomo, membenarkan bahwa laporan resmi masuk pada Senin, 5 Mei 2025. Ketiga pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
“Proses penyelidikan masih berlangsung. Ketiganya telah diamankan atas dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur,” ujar Iptu Bondan, Rabu (7/5/2025).
Para tersangka terancam dijerat Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 10 tahun dan maksimal 15 tahun. (RJ/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!