Tiga Karyawan Tambang di Halteng Diduga Perkosa Anak di Bawah Umur

Sementara, Kasat Reskrim Polres Halteng, Iptu Bondan Manikutomo, membenarkan bahwa laporan resmi masuk pada Senin, 5 Mei 2025. Ketiga pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

“Proses penyelidikan masih berlangsung. Ketiganya telah diamankan atas dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur,” ujar Iptu Bondan, Rabu (7/5/2025).

Para tersangka terancam dijerat Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 10 tahun dan maksimal 15 tahun. (RJ/Red)

BACA JUGA  Pemprov Maluku Utara Buka Pendaftaran PPPK 2024, Dibutuhkan 2.207 Formasi
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah