DPRD Ternate Siapkan Perda Pengendalian Minuman Keras

Ternate, Maluku Utara – Komisi I DPRD Kota Ternate tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Keras, karena Perda Nomor 5 Tahun 2004 dinilai tidak lagi efektif diberlakukan.

Naskah Akademik Ranperda tersebut, kata Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Muzakir Gamgulu, baru dibahas dalam rapat internal Komisi I di ruang Eksekutif DPRD Rabu (07/05/2025) pagi. 

BACA JUGA  Tahun Pertama Kepemimpinan Tauhid–Nasri, BAHIM Masih Terabaikan

Muzakir menjelaskan bahwa Perda sebelumnya (Perda Nomor 5 Tahun 2004) sudah disahkan, akan tetapi hingga kini tidak dijalankan karena dianggap bertentangan dengan sejumlah regulasi di tingkat nasional.

“Perda itu sebenarnya sudah ada sejak 2004, tapi tidak pernah dilaksanakan karena bertentangan dengan beberapa aturan yang lebih tinggi, seperti peraturan menteri bahkan peraturan presiden,” ungkapnya kepada wartawan.

BACA JUGA  Polisi Dalami Kasus Pemerkosaan Gadis 13 Tahun

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan bahwa dalam pembahasan Ranperda baru tersebut, DPRD Kota Ternate akan mengacu pada ketentuan dalam peraturan presiden yang mewajibkan pemerintah daerah menyusun perda terkait pengawasan minuman beralkohol. Ia mengaku lupa persis nomor peraturan presiden tersebut, namun menegaskan urgensinya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah