Abdullah juga menyebutkan bahwa laporan akan mencakup Kakanwil Kemenag Provinsi Maluku Utara yang diduga turut campur tangan dalam masalah ini. Mereka berharap keluhan kliennya dapat segera ditindaklanjuti.
Surat yang dilayangkan kliennya sudah beberapa hari lalu, namun hingga saat ini belum sampai ke Kanwil Kemenag Morotai. “Kami menduga ada upaya untuk mengabaikan surat klien kami, dan tindakan Kemenag Pulau Morotai sangat tidak berdasar,” tuturnya.
Pihaknya menegaskan bahwa status keduanya masih sah sebagai pasangan suami istri, dan tindakan pengeluaran surat rekomendasi cerai sangat tidak sesuai dengan keadaan. Tindakan saling melempar tanggung jawab antara Kemenag Pulau Morotai dan Kakanwil Kemenag Malut juga menjadi sorotan, di mana Kakanwil Kemenag Malut membantah telah mengeluarkan perintah untuk surat rekomendasi cerai.
“Dalam hal ini, kami merasa perlu melaporkan secara resmi kepada Irjen Kemenag RI karena ada indikasi maladministrasi dari pihak Kakanwil Provinsi maupun Kemenag Pulau Morotai,” pungkas Abdullah. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!