Transaksi Miras Ilegal di Ternate, Satu Pelaku Diciduk Polisi

Ternate, Maluku Utara – Kepolisian Resor Ternate, melalui Unit Resmob Serigala Utara dan Unit Intelkam Polsek Ternate Utara, berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.A (45) yang diduga terlibat dalam transaksi minuman keras (miras) ilegal. 

Penangkapan ini berlangsung pada hari Minggu, 27 April 2025, di depan Penginapan Mandiri, Kelurahan Stadion.

Pihak kepolisian melakukan penangkapan setelah menerima laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan penjualan miras ilegal. 

BACA JUGA  Soal Rekrutmen Tenaga Kerja, DPRD Halsel Minta PT Harita Group Berkaca pada PT IWIP

Kapolsek Ternate Utara, Iptu Wahyuddin, menjelaskan bahwa M.A, yang merupakan pekerja swasta, diamankan berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang diterima.

“M.A mengakui bahwa barang bukti miras yang kami amankan berasal dari Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, dan telah masuk ke Ternate pada 27 April,” kata Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (29/4/2025). 

BACA JUGA  Akhir Pelarian Fandi, Pencuri di Ternate yang Menjarah Barang Warga 11 Kelurahan
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah