Ternate, Maluku Utara – Kepolisian Resor Ternate, melalui Unit Resmob Serigala Utara dan Unit Intelkam Polsek Ternate Utara, berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.A (45) yang diduga terlibat dalam transaksi minuman keras (miras) ilegal.
Penangkapan ini berlangsung pada hari Minggu, 27 April 2025, di depan Penginapan Mandiri, Kelurahan Stadion.
Pihak kepolisian melakukan penangkapan setelah menerima laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan penjualan miras ilegal.
Kapolsek Ternate Utara, Iptu Wahyuddin, menjelaskan bahwa M.A, yang merupakan pekerja swasta, diamankan berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang diterima.
“M.A mengakui bahwa barang bukti miras yang kami amankan berasal dari Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, dan telah masuk ke Ternate pada 27 April,” kata Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (29/4/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!