Transaksi Miras Ilegal di Ternate, Satu Pelaku Diciduk Polisi

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 4 karung berwarna putih yang berisi 170 kantong plastik miras jenis cap tikus dengan ukuran masing-masing 600 ML. Selain itu, dua botol besar air mineral merk Aqua yang berisi cap tikus akar juga turut diamankan.

Setelah penangkapan, pelaku M.A dan barang bukti digelandang ke Polsek Ternate Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Situasi di lokasi kejadian kini dalam keadaan aman dan terkendali berkat pengamanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

BACA JUGA  Besok, Pekerjaan Bandara Loleo Mulai Action

Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus bekerja sama dalam mengungkap dan mencegah kasus-kasus serupa demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. “Penanganan kasus ini masih terus berlanjut, dan kami akan segera memberikan informasi terbaru kepada masyarakat,” pungkasnya. (Riv/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah