Ternate, Maluku Utara- Direktur Utama Perumda Ake Gaale Kota Ternate, Abubakar Adam, mengaku sampai saat ini dirinya belum menerima Surat Keputusan (SK) Wali Kota M. Tauhid Soleman selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) terkait pemberhentian dirinya dari Direktur Utama perusahaan milik Pemkot Ternate itu.
Abubakar mengatakan, berdasarkan hasil rapat yang dilaksanakan pada, Rabu 21 Desember 2022 pukul 17.00 WIT, di kantor Bappelitbangda Kota Ternate, harusnya yang dinonaktifkan adalah tiga jabatan direksi di Ake Gaale, bukan cuma satu direksi saja.
Ia lantas menyesali keputusan Walikota yang tidak berdasarkan pada hasil rapat pada 21 Desember itu. “Dari hasil rapat itu yang diputuskan harus tiga Direksi, kok kenapa hanya satu Direksi. Saya belum terima SK,” sesal Abubakar begitu dikonfirmasi Haliyora via telepon, Rabu (21/12/2022) malam.
Kata Abubakar, dari kesepakatan rapat tersebut, penonaktifan ini tak hanya pada tiga Direksi, tetapi juga menyasar pada salah satu karyawan. Bahkan informasi penonaktifan tiga direksi dan satu karyawan ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Ternate, M. Tauhdi Soleman.
“Saya belum terima SK itu, nanti saya sudah Terima baru berkomentar,” tandasnya. (Arul-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!