Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kos-kosan tersebut dan mengamankan barang bukti sebanyak 127 sachet plastik kecil berisi ganja seberat total 6,5860 gram, ditambah satu unit handphone merk Vivo Y02 warna biru.
“Terduga pelaku terlibat menerima dan sudah dites urine hasilnya positif terduga pelaku menggunakan ganja,” terang Kapolres.
Dalam kasus ini, BS dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Anita menegaskan, penangkapan ini merupakan komitmen polisi untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ternate. “Kami menghimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan pihak kepolisian dalam memerangi narkoba,” tegas Kapolres Perempuan pertama itu.
Saat ini, BS masih diamankan di Polsek Ternate Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasusnya. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!