Sanana, Maluku Utara – Proses pembentukan kepengurusan Koperasi Merah Putih di Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, yang berlangsung pada Minggu (18/05/2025), menuai kontroversi. Banyak pihak menilai bahwa proses tersebut diduga melanggar mekanisme dan aturan yang berlaku.
Sumber informasi dari warga setempat menyebutkan bahwa mayoritas anggota koperasi ini merupakan kerabat dekat dari aparat desa, termasuk Kepala Desa Wailoba. Salah satu warga, yang meminta untuk tidak disebutkan namanya, mengungkapkan kekecewaannya terhadap cara perekrutan anggota koperasi yang terkesan tidak transparan. “Anggota koperasi itu keluarga aparat desa semua,” ujarnya.
Dalam regulasi yang ada, diatur bahwa Koperasi Merah Putih sebagai koperasi desa seharusnya tidak melibatkan hubungan sedarah dalam struktur kepengurusan sebagai upaya untuk mencegah konflik kepentingan serta memastikan tata kelola koperasi yang sehat.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!