Dugaan, Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Wailoba di Sula Sarat Nepotisme

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi yang mulai berlaku pada 27 Juni 2023.

Regulasi itu menegaskan bahwa dalam proses pemilihan pengurus dan pengawas, tidak diperbolehkan adanya hubungan keluarga. Hal ini bertujuan untuk menjamin netralitas dan profesionalitas dalam kepengurusan koperasi.

BACA JUGA  Soal Transparansi Anggaran yang Dikeluhkan Warga, Begini Respon Kades Wai Ina

Lebih jauh lagi, setiap tahap pembentukan dan pemilihan pengurus koperasi harus dilakukan secara transparan dan partisipatif, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengelolaan koperasi pun dituntut untuk dilakukan dengan profesionalisme, keterbukaan, dan tanggung jawab, guna menciptakan sistem koperasi yang sehat dan dapat dipercaya oleh masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Wailoba, Idham Usia, belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi untuk dimintai konfirmasi mengenai dugaan nepotisme tersebut. (RMT/Red)

BACA JUGA  Bawaslu Morotai Gelar Apel Siaga Pengawasan Masa TenangĀ 
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah