Akibat sikap DPRD itu, lanjut Faturrahman, distribusi BBM subsidi ke nelayan jadi macet, membuat nelayan membeli bensin eceran dengan harga tinggi, sementara harga ikan tuna turun karena tak ada perlindungan harga dasar, membuat nelayan terjebak dalam permainan korporasi nelayan.
“Ini mencerminkan pelanggaran atas asas kepastian hukum (lex certa) serta hak konstitusional atas pekerjaan dan penghidupan layak sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Hal ini juga melanggar semangat Pasal 33 UUD 1945 dan asas keadilan sosial (ius est ars boni et aequi),” terangnya.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti masalah lain yang dihadapi nelayan dan terus berulang, seperti maraknya kapal pencuri ikan dari luar daerah yang memasuki zona tangkap nelayan kecil tanpa pengawasan yang efektif dari Pemda dan aparat kepolisian setempat.
“Situasi ini jelas menciptakan konflik wilayah, menurunkan hasil tangkap nelayan lokal, dan mengancam kenyamanan nelayan Morotai. Atas hal itu kami menilai bahwa Pemda dan DPRD gagal menjalankan prinsip pro poor (berpihak masyarakat miskin) dan social justice (keadilan sosial) dalam pengelolaan wilayah laut,” pungkasnya. (RF/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!