Dengan demikian, Ikram mengingatkan, dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, PNS terikat kode etik dan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan sebagai pedoman sikap, tingkah laku, dan tindakan sehari-hari dalam lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.
“Kepada para pimpinan unit kerja di mana mereka nanti ditempatkan kiranya terus dibina, sehingga kelak menjadi pegawai yang profesional dalam tugasnya. Kepada saudara-saudara yang pada hari ini menerima SK pengangkatan sebagai CPNS, saya sampaikan selamat dan marilah kita memasuki medan pengabdian dengan niat suci,” tutupnya.
Sementara, Kepala BKPSDM Arman Alting mengatakan bahwa tujuan penyerahan SK ini untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, di mana setiap CPNS harus disahkan melalu SK. “Mereka yang hari ini diserahkan SK adalah mereka yang secara sah dinyatakan lulus dalam seleksi penerimaan CPNS melalui sistem CAT yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Arman menyebutkan, jumlah pegawai yang menerima SK pengangkatan ini sebanyak 101 orang, terdiri dari tenaga kesehatan 32 orang dan tenaga teknis 69 orang. “Selanjutnya kepada mereka diberikan hak dan kewajiban sesuai dengan amanat undang undang dengan masa percobaan tidak lebih dari 1 tahun sampai diangkat sebagai PNS,” tutupnya. (RJ/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!