Untuk itu, lanjut Ikram, persoalan etika dan disiplin selalu melekat dengan pola tindak, pola laku dan pola sikap. Maka, sebagai seorang CPNS, seluruh prilaku dan tata kerjanya berpola pada aturan-aturan. Disamping itu, mempunyai kemampuan untuk mengembangkan kreativitas, taat terhadap ketentuan yang berlaku, bermental baik, mempunyai prestasi dan keluwesan pola piker, serta menjadi pola anutan, baik dalam pelaksanaan tugas kedinasan maupun dalam kehidupan bermasyarakat.
“Etika PNS atau etika kepegawaian memiliki makna sebagai rumusan penerapan nilai-nilai etika yang berlaku di lingkungan pegawai negeri. Tujuannya adalah untuk mencapai efesiensi dan produktifitas yang maksimal. Jadi, masalah utamanya adalah bagaimana PNS mengenal, memahami dan mengamalkan kode etik PNS vang berlaku di semua jajaran organisasinya,” jelasnya.
Lebih lanjut Ikram menegaskan, PNS harus memberikan pelayanan terhadap masyarakat sebaik-baiknya dengan bidang tugas masing -masing, dengan memegang lima prinsip yakni tetap memelihara keutuhan, kekompakan, persatuan dan kesatuan bangsa, serta Korps Pegawai Negeri.
“Kelima prinsip ini merupakan pedoman sikap tingkah laku dan perbuatan PNS yang akan mendatangkan sanksi bila dilanggar, yakni sanksi moral yang tidak menutup kemungkinan dapat mengarah kepada sanksi hukum.Selain itu, disiplin dan ketaatan terhadap peraturan yang berlaku, muncul karena dorongan hati nurani, bukan dari luar dirinya atau lingkungannya,” tandasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!