Oknum Lurah di Ternate Jadi Tersangka Kasus Pencurian, Begini Kronologinya

Ternate, Maluku Utara – Seorang Lurah di Kota Ternate, inisial RA alias Amat resmi ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana pencurian belasan handphone milik warga. 

Lurah yang bertugas di salah satu kelurahan yang berada di Kecamatan Ternate Utara itu, ditetapkan tersangka oleh penyidik Reskrim Polres Ternate pada Rabu (23/4/2025). 

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto mengatakan, RA diamankan polisi karena diduga mencuri handphone di Kelurahan Mangga Dua. 

BACA JUGA  Kejari Sula Kembali Digoyang, Warga Pohea Desak Kejati Malut Ambil Alih Kasus Masjid An-Nur

“Peristiwa ini terjadi pada Kamis 10  April 2025, sekitar pukul 16.30 Wit, atau jam 4 sore,” kata Anita Ratna kepada wartawan pada konferensi pers di Mapolres Ternate.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah