Ternate, Maluku Utara – Seorang Lurah di Kota Ternate, inisial RA alias Amat resmi ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana pencurian belasan handphone milik warga.
Lurah yang bertugas di salah satu kelurahan yang berada di Kecamatan Ternate Utara itu, ditetapkan tersangka oleh penyidik Reskrim Polres Ternate pada Rabu (23/4/2025).
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto mengatakan, RA diamankan polisi karena diduga mencuri handphone di Kelurahan Mangga Dua.
“Peristiwa ini terjadi pada Kamis 10 April 2025, sekitar pukul 16.30 Wit, atau jam 4 sore,” kata Anita Ratna kepada wartawan pada konferensi pers di Mapolres Ternate.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!