Weda, Maluku Utara – Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) hingga triwulan I tahun 2025 baru menerima sebagian kecil Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Dari total DBH Halteng sebesar Rp 204.381.765.502, tercatat sekitar Rp 1 miliar lebih yang ditransfer, yang diketahui merupakan alokasi dari pajak rokok.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Halteng Lukman Esa, usai rapat Pansus LKPJ tahun 2024 dengan tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi itu tadi kita rapat Pansus LKPJ dan TPAD, dan mereka sampaikan bahwa dari total DBH, baru Rp 1 miliar lebih yang masuk. Sementara sisanya, sekitar Rp 203 miliar lebih, masih terparkir di Pemprov,” terang Lukman kepada awak media, Rabu (23/4/2025).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya