Ternate, Maluku Utara – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara menetapkan 7 orang sebagai tersangka kasus dugaan bom ikan di Halmahera Selatan.
Dugaan tindak pidana penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (destructive fishing) ini terjadi di perairan Dusun Tuamoda, Desa Tawa, Kecamatan Kasiruta Timur.
Penangkapan para pelaku ini merupakan hasil dari kegiatan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Subdit Gakkum Ditpolairud pada Kamis, 17 April 2025 lalu.
Hal ini disampaikan Direktur Polairud Polda Kombes Pol Azhari Juanda melalui Kasubdit Gakkum Kompol Riki Arinanda saat dikonfirmasi wartawan Rabu (23/4/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!