Rawan Bencana, Komisi III Minta Dinas PUPR Ternate Wajib Sertakan Kajian Lingkungan saat Penerbitan IMB

Ternate, Maluku Utara – Komisi III DPRD Kota Ternate meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk lebih selektif dalam menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), khususnya di wilayah yang berisiko tinggi terhadap bencana.

Ketua Komisi III DPRD Kota Ternate, Muhammad Syaiful, mengatakan bahwa pemberian IMB di lokasi rawan bencana harus didasarkan pada kajian menyeluruh, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Hal ini untuk mencegah terjadinya pembangunan yang membahayakan keselamatan warga.

BACA JUGA  Bulog Ternate Pastikan Stok Sembako Aman Saat Nataru 2025

“Sudah berulang kali kami bahas dalam rapat, dan kami dari Komisi III selalu menegaskan kepada Dinas PUPR untuk selektif dalam penerbitan IMB,” ujar Syaiful saat diwawancarai di Ternate, Selasa (22/04/2025).

Menurutnya, maraknya pembangunan rumah di lokasi berbahaya, seperti bantaran sungai, lereng curam, dan kawasan rawan longsor, menjadi tantangan serius. Ia menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah dan masyarakat untuk memastikan hunian yang tidak hanya layak tetapi juga aman.

BACA JUGA  Bakal Paslon Independen di Pulau Taliabu Yakin Lolos Verfak

“Jangan hanya asal terbitkan IMB tanpa ada survei dan pengawasan. Akibatnya, masyarakat membangun tanpa mengindahkan rencana tata ruang dan wilayah, bahkan melanggar aturan, termasuk Amdal yang tidak dipatuhi,” tegasnya.

Untuk itu, Komisi III menegaskan bahwa setiap penerbitan IMB harus didasarkan pada hasil survei lapangan dan pengawasan teknis dari dinas terkait. “Dinas PUPR harus menerbitkan IMB sesuai dengan hasil survei dan kajian Amdal,” tutup Syaiful. (Mg01/Red2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah