Ternate, Maluku Utara – Polemik penetapan tarif operasional ambulans laut oleh Pemerintah Kota Ternate terus menjadi sorotan. Tarif yang berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp20 juta dinilai memberatkan masyarakat dan berpotensi melanggar prinsip pelayanan publik, bahkan Hak Asasi Manusia (HAM).
Ketua Komisi III DPRD Kota Ternate, M. Syaiful, menegaskan bahwa layanan ambulans laut merupakan program kemanusiaan yang ditujukan untuk membantu warga, khususnya masyarakat di wilayah BAHIM (Batang Dua, Hiri, dan Moti), agar dapat dirujuk dengan cepat ke Kota Ternate yang memiliki fasilitas kesehatan lebih lengkap.
“Ini menyangkut kemanusiaan dan pelayanan bagi orang sakit, apalagi dalam kondisi darurat. Jangan sampai akses layanan kesehatan terhambat karena persoalan biaya,” ujar Syaiful, Minggu (1/3/2026).
Menurutnya, meskipun program ambulans laut merupakan langkah positif pemerintah daerah, besaran tarif yang ditetapkan dinilai tidak sejalan dengan semangat pelayanan publik yang adil dan terjangkau.
Komisi III DPRD Kota Ternate menilai kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 365 terkait pelayanan publik; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 Pasal 37 tentang tarif pelayanan publik; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 34 yang menegaskan pelayanan kesehatan darurat harus tanpa diskriminasi dan berbiaya rendah; serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Jika tarif tinggi tersebut tetap dipaksakan, maka berpotensi melanggar prinsip-prinsip HAM dalam konteks pelayanan publik,” tegasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!