Syaiful juga mengkritik Pemerintah Kota Ternate yang dinilai terlalu kaku dalam menerapkan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 14 Tahun 2023. Menurutnya, masih terdapat ruang kebijakan yang dapat dimanfaatkan untuk menghadirkan solusi yang lebih berkeadilan.
Komisi III, lanjut dia, menawarkan sejumlah skema alternatif, antara lain pemberian subsidi dari pemerintah daerah untuk menekan biaya transportasi dan operasional ambulans laut, kerja sama lintas pemerintah baik dengan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat guna memperoleh dukungan pendanaan, serta optimalisasi skema BPJS Kesehatan agar pembiayaan lebih efisien, transparan, dan meminimalisasi potensi penyalahgunaan.
Komisi III DPRD Kota Ternate menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga layanan ambulans laut dapat diakses secara gratis, terutama dalam kondisi darurat. Dalam waktu dekat, Komisi III berencana memanggil Dinas Kesehatan bersama pihak BPJS Kesehatan untuk membahas skema pelayanan lebih lanjut, termasuk kemungkinan kerja sama dengan Pemerintah Kota Ternate.
“Kami ingin memastikan pelayanan ambulans laut benar-benar berpihak pada masyarakat. Ini menyangkut nyawa orang,” kata Syaiful. (RFN/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!