Komisi I DPRD Halsel Beberkan Fakta Terkait Satu CJH yang Gagal Berangkat Haji

Labuha, Maluku Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Selatan (Halsel) menyoroti pembatalan keberangkatan salah satu Calon Jamaah Haji (CJH) asal Desa Hatejawa, Kecamatan Kayoa Barat.

Sorotan tersebut dilayangkan pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Labuha, Senin (21/4/2025).

BACA JUGA  Di Ternate, 56 Peserta Tes CAT PPPK Kesehatan, 31 Penuhi Passing Grade

Menurut DPRD, persoalan yang mencuat bukan semata-mata menyangkut aspek kesehatan, melainkan hambatan komunikasi yang dialami oleh CJH bernama Sahar Habib, yang disebut tidak memahami Bahasa Indonesia.

“CJH ini berasal dari Desa Hatejawa Kecamatan Kayoa Barat, Saya berbicara langsung dengannya menggunakan bahasa daerah, dan memang terbukti beliau tidak memahami Bahasa Indonesia,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD, Iksan Basrah, dalam forum RDP tersebut.

BACA JUGA  Mahfud MD Soroti Kasus Penganiayaan Bocah 7 Tahun Asal Morotai
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah