Labuha, Maluku Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Selatan (Halsel) menyoroti pembatalan keberangkatan salah satu Calon Jamaah Haji (CJH) asal Desa Hatejawa, Kecamatan Kayoa Barat.
Sorotan tersebut dilayangkan pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Labuha, Senin (21/4/2025).
Menurut DPRD, persoalan yang mencuat bukan semata-mata menyangkut aspek kesehatan, melainkan hambatan komunikasi yang dialami oleh CJH bernama Sahar Habib, yang disebut tidak memahami Bahasa Indonesia.
“CJH ini berasal dari Desa Hatejawa Kecamatan Kayoa Barat, Saya berbicara langsung dengannya menggunakan bahasa daerah, dan memang terbukti beliau tidak memahami Bahasa Indonesia,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD, Iksan Basrah, dalam forum RDP tersebut.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!