Ia menambahkan, penonaktifan bersifat sementara dan tidak memiliki batas waktu yang pasti, tergantung pada keputusan bupati serta proses perbaikan kinerja administrasi yang dilakukan oleh masing-masing Kades. “Tujuannya agar yang bersangkutan punya waktu memperbaiki kinerja terkait pelanggaran administrasi yang ditemukan,” katanya.
Marwanto menyebut mayoritas Kades yang dinonaktifkan diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, serta merugikan kepentingan umum. Sebagian besar juga diduga menyalahgunakan anggaran desa, meski ia enggan mengungkapkan nilai temuan tersebut.
“Kalau temuan pasti ada, tapi nominalnya belum bisa saya sampaikan karena belum pasti. Yang jelas ada pelanggaran pengelolaan keuangan desa,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan bagi para Kades yang terbukti bermasalah, baik masih menjabat maupun sudah tidak menjabat lagi. “Jabatan tidak menghapus proses hukum. Kalau menggunakan uang negara, maka akan tetap diproses secara hukum,” tegasnya.
Menanggapi dugaan pembelian kendaraan atas nama pribadi menggunakan anggaran desa, Marwanto menyatakan hal itu tidak diperbolehkan. Semua aset yang dibeli dari anggaran desa harus tercatat sebagai milik desa.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!