Daruba, Maluku Utara – Kepala Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai, Marwanto P. Soekidi, menegaskan bahwa penonaktifan sementara terhadap 11 Kepala Desa (Kades) tidak berhubungan dengan unsur politik, termasuk isu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024 lalu.
Ia menyebut keputusan penonaktifan dilakukan murni berdasarkan hasil sidang kode etik. “Tidak ada unsur politik soal penonaktifan itu. Dalam sidang kode etik sudah dibahas, rata-rata para Kades juga menyatakan tidak terlibat dalam hal politik,” ujar Marwanto saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Selasa (22/4/2025).
Menurutnya, penonaktifan dilakukan karena adanya indikasi pelanggaran kode etik oleh para Kades. Prosesnya mengacu pada aturan yang ditetapkan oleh bupati terkait sidang kode etik bagi kepala desa. Jika terbukti melanggar, maka sanksi administratif bisa dijatuhkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ketika disidang dan ditemukan masalah, maka bisa diputuskan untuk dijatuhi hukuman, termasuk penonaktifan,” jelasnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya