“Kalau itu milik desa, harus pakai nama desa, tidak boleh atas nama pribadi. Jabatan Kades itu sementara, dan bisa digantikan,” terangnya.
Ia menambahkan, pengembalian anggaran yang disalahgunakan juga menjadi bagian dari sanksi, dan jika tidak dilakukan sesuai batas waktu, maka akan dikenai hukuman tambahan.
Sekadar informasi, 11 Kades yang dinonaktifkan sementara antara lain Kades Pandanga, Sangowo Barat, Dokumira, Mira, Yao, Sakita, Bere-bere, Korago, Cendana, Tutuhu, dan Kades Wayabula. (RF/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!