Menanggapi hal ini, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku Utara, Nazlatan Ukhra Kasuba, menjelaskan bahwa meskipun keputusan gubernur untuk mencairkan sebagian DBH dalam 100 hari kerja memiliki dasar hukum yang jelas, saat ini sangat penting bagi Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk memberikan penjelasan yang komprehensif kepada publik.
“Kenapa hanya 2 daerah yang diprioritaskan? Kami percaya, transparansi justru akan memperkuat kepercayaan publik,” tegasnya, Senin (21/4/2025).
Ia menekankan bahwa kepala daerah merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat dan harus berkomitmen untuk menjalankan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. “Ini adalah komitmen yang harus dihargai bersama, karena sejalan dengan semangat percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat hingga ke pelosok,” tambahnya.
Namun, Nazla mengungkapkan bahwa dalam praktiknya, distribusi DBH di Maluku Utara belum mencerminkan keadilan fiskal. “Hanya dua dari sepuluh kabupaten/kota yang menerima, sementara delapan lainnya belum mendapatkan kejelasan. Ini perlu dijelaskan secara terbuka,” tuturnya.
Sebagai anggota DPRD, ia merasa penting untuk tidak terburu-buru dalam memberikan penilaian, tetapi juga menegaskan hak publik untuk mengetahui situasi ini. “Jika 8 kabupaten/kota tersebut dianggap belum layak menerima, maka harus ada evaluasi yang jelas. Jangan biarkan ketimpangan ini bergulir tanpa kejelasan,” sambung Nazlatan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!