Tidore, Maluku Utara- Derling Ngato dan (41) dan Darongke Kastilong (50), dua terdakwa pengedar minuman keras (Miras) dijatuhkan vonis 2 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tidore dalam sidang dakwaan Kamis kemarin.
Diketahui, terdakwa Derling Ngato adalah warga Desa Sosol, Kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera Utara. Dia terbukti bersalah membawa 1.000 kantong minuman keras dan 72 kaleng bir putih, sementara Darongke Kastilong adalah warga Desa Galala, Kecamatan Oba Utara, Tidore Kepulauan, yang terbukti bersalah atas kepemilikan 300 kantong miras jenis cap tikus.
Derling Ngato terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ringan tentang membawa dan mengedarkan dan atau menjual minuman beralkohol dalam bentuk apapun yang sah di wilayah hukum Kota Tidore Kepulauan dengan putusan majelis hakim Nomor 46 / Pid.C / 2023/ PN. Sos.
Terdakwa dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 45.000.000.00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan, namun terdakwa tidak membayar dan menjalani kurungan penjara 2 bulan.
Selanjutnya untuk terdakwa Darongke Kastilong, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ringan tentang membawa dan mengedarkan dan atau menjual minuman beralkohol dalam bentuk apapun yang sah di wilayah hukum Kota Tidore Kepulauan dengan putusan majelis hakim Nomor 45 / Pid.C / 2023/ PN. Sos, kamis tanggal 14 Desember 2023.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!