Sidang Tipiring, 2 Orang Pengedar Miras di Tidore Divonis Penjara

Terdakwa dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 30.000.000.00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan dan terdakwa tidak membayar denda sehingga  menjalani hukuman sebagaimana yang dimaksud, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp 2.000.00.

“Setelah sidang di PN Tidore pelaku dan barang bukti langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tidore. Selanjutnya barang bukti langsung dimusnahkan,” jelas Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin. (RY/Red)

BACA JUGA  Abdillah Kamarullah Ditunjuk Sebagai Plt Sekda Halmahera Selatan
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah