Terdakwa dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 30.000.000.00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan dan terdakwa tidak membayar denda sehingga menjalani hukuman sebagaimana yang dimaksud, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp 2.000.00.
“Setelah sidang di PN Tidore pelaku dan barang bukti langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tidore. Selanjutnya barang bukti langsung dimusnahkan,” jelas Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin. (RY/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!