Liput TPA Buku Dero-dero Butuh Izin DLH Ternate

Ternate, Maluku Utara – Pemerintah Kota Ternate, rupanya menerapkan kebijakan baru terkait jurnalis yang hendak mengambil foto atau video di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Buku Dero-Dero. TPA ini berlokasi di Kelurahan Takome, Kecamatan Ternate Barat.

Kini, jurnalis wajib mengantongi izin dari instansi terkait sebelum meliput aktivitas di TPA tersebut. 

Hal tersebut mengemuka saat wartawan media ini menyambangi TPA tersebut untuk meliput kegiatan yang tengah berlangsung sekaligus menanggapi keluhan warga sekitar terkait bau tak sedap yang tercium dari lokasi tersebut.

BACA JUGA  Pemprov Malut Rancang APBD 2024 Rp 4 Triliun Lebih

“Kalau mau mengambil gambar di sini, harus minta izin dulu ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH),” jelas seorang petugas TPA pada Minggu (20/04/2025).

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah