Ternate, Maluku Utara – Pemerintah Kota Ternate, rupanya menerapkan kebijakan baru terkait jurnalis yang hendak mengambil foto atau video di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Buku Dero-Dero. TPA ini berlokasi di Kelurahan Takome, Kecamatan Ternate Barat.
Kini, jurnalis wajib mengantongi izin dari instansi terkait sebelum meliput aktivitas di TPA tersebut.
Hal tersebut mengemuka saat wartawan media ini menyambangi TPA tersebut untuk meliput kegiatan yang tengah berlangsung sekaligus menanggapi keluhan warga sekitar terkait bau tak sedap yang tercium dari lokasi tersebut.
“Kalau mau mengambil gambar di sini, harus minta izin dulu ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH),” jelas seorang petugas TPA pada Minggu (20/04/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!