Dosen ekonomi tersebut juga menegaskan DPRD harus membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengkaji masalah penyaluran DBH yang tidak merata, terutama karena DBH yang tidak diberikan kepada daerah lain justru merugikan daerah tersebut.
“Oleh karena itu, Pansus harus dibentuk dan mendorong Pemprov untuk segera melunasi utang DBH yang menjadi hak kabupaten dan kota,” tegas Muamil.
Ia menjelaskan, DBH yang bersumber dari APBN dialokasikan kepada daerah berdasarkan persentase tertentu untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik. “Pemprov harus segera menyetor DBH kepada kabupaten dan kota agar dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk berbagai proyek pembangunan dan pelayanan publik,” jelasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!