Lebih lanjut, Muamil mengkritik alasan Gubernur Sherly yang hanya menyalurkan DBH kepada Kabulaten Halmahera Utara (Halut) dan Halmahera Barat (Halbar). Alasannya sangat tidak rasional karena semua kabupaten dan kota membutuhkan dana tersebut untuk pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
Oleh karena itu, DBH merupakan hak yang seharusnya diberikan kepada semua kabupaten dan kota, bukan hanya kepada Halut dan Halbar. “Gubernur harus memanggil 8 kabupaten dan kota yang DBH-nya belum tersalurkan dan menjelaskan mengapa prioritas diberikan kepada kedua daerah tersebut,” tuntut Muamil.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan, penyaluran DBH menganut asas asal usul, yaitu daerah penghasil memperoleh bagian yang lebih besar. Selain itu, ada mekanisme pembagian yang bertujuan untuk menyamakan alokasi antardaerah dalam provinsi. Penyaluran DBH disusun sedemikian rupa sehingga 10 persen menjadi milik pemerintah pusat sedangkan 90 persen tetap menjadi milik pemerintah provinsi untuk selanjutnya dialokasikan kepada kabupaten dan kota.
“Menurut saya, DPRD juga harus memanggil gubernur untuk mengklarifikasi situasi ini. Selain membentuk Pansus untuk mengusut masalah ini, DPRD harus meminta penjelasan dari gubernur mengapa hanya Halut dan Halbar yang menerima alokasi DBH,” kata Muamil memungkas. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!