Diketahui, berdasarkan LHP BPK perwakilan Maluku Utara, ditemukan kerugian negara pada pengelolaan anggaran pernyataan modal sebesar Rp 1,5 miliar. Kasus ini telah ditangani oleh pihak penyidik Kejaksaan negeri (Kejari) Pulau Taliabu dan sudah masuk pada tahap penyidikan.
Dalam kasuss ini, tim Kejari telah memeriksa Dirut PT. TJM yaitu HKD alias Hamaka, dan dua pejabat direksi, serta satu pimpinan OPD di Taliabu, yaitu MRA. (RHM/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!