Diketahui bahwa Supraydno bersama tiga individu lainnya, yaitu MRD, HU, dan MR, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 21 MCK oleh Dinas PUPR tahun 2022, yang merugikan negara lebih dari Rp 3,6 miliar berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu kini dihadapkan pada tantangan untuk membersihkan nama institusi mereka dari keterlibatan dalam dugaan penipuan ini, serta memastikan tindakan hukum yang transparan dan akuntabel terhadap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. Investigasi lebih lanjut pun diharapkan dapat dilakukan oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara untuk menangani laporan yang akan diajukan oleh Supraydno melalui kuasa hukumnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menekankan pentingnya integritas dalam institusi penegakan hukum, serta perlunya pengawasan ketat terhadap tindakan oknum yang dapat mencemari citra lembaga pemerintah. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!