Nama Kajari Taliabu Terseret Dugaan Penipuan Uang Tersangka Kasus MCK 

Ternate, Maluku Utara – Situasi hukum di Kabupaten Pulau Taliabu semakin memanas seiring dengan terungkapnya dugaan penipuan dan penggelapan uang ratusan juta rupiah yang diduga melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu. Dalam kasus ini, seorang kontraktor berinisial IH alias Ibnu Helman diduga menggunakan nama Kajari untuk meminta uang kepada Supraydno, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Taliabu, yang saat ini juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek MCK Individual.

BACA JUGA  Makan Bergizi Gratis, Pemda Pulau Morotai Siapkan Rp 15 Miliar

Menurut keterangan kuasa hukum Supraydno, Agus Salim R. Tampilang, IH menghubungi kliennya dengan alasan bahwa ia meminta uang sebesar Rp 150 juta atas instruksi dari Kepala Kejari. Uang tersebut diklaim akan disetorkan ke kas negara sebagai bantuan terkait penanganan kasus MCK Individual yang tengah ditangani oleh pihak kejaksaan.

Setelah menerima permintaan tersebut, Supraydno yang pada waktu itu masih menjabat sebagai Kadis PUPR berusaha memenuhi permintaan IH. Klien Agus kemudian menitipkan uang tersebut kepada bendahara di Dinas PUPR Pulau Taliabu, sesuai arahan dari IH. Pihak bendahara diketahui menyerahkan sejumlah uang tunai Rp 100.000.000 yang katanya akan diserahkan kepada Kajari Taliabu.

BACA JUGA  Begini Respon Kadis Perkim Halteng Soal Lambatnya Proyek Pekerjaan RLH
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah