Ternate, Maluku Utara – Situasi hukum di Kabupaten Pulau Taliabu semakin memanas seiring dengan terungkapnya dugaan penipuan dan penggelapan uang ratusan juta rupiah yang diduga melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu. Dalam kasus ini, seorang kontraktor berinisial IH alias Ibnu Helman diduga menggunakan nama Kajari untuk meminta uang kepada Supraydno, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Taliabu, yang saat ini juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek MCK Individual.
Menurut keterangan kuasa hukum Supraydno, Agus Salim R. Tampilang, IH menghubungi kliennya dengan alasan bahwa ia meminta uang sebesar Rp 150 juta atas instruksi dari Kepala Kejari. Uang tersebut diklaim akan disetorkan ke kas negara sebagai bantuan terkait penanganan kasus MCK Individual yang tengah ditangani oleh pihak kejaksaan.
Setelah menerima permintaan tersebut, Supraydno yang pada waktu itu masih menjabat sebagai Kadis PUPR berusaha memenuhi permintaan IH. Klien Agus kemudian menitipkan uang tersebut kepada bendahara di Dinas PUPR Pulau Taliabu, sesuai arahan dari IH. Pihak bendahara diketahui menyerahkan sejumlah uang tunai Rp 100.000.000 yang katanya akan diserahkan kepada Kajari Taliabu.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya