Menurut Muhajirin, seharuskan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Sekda yang masuk dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pasti tahu bagaimana merumuskan belanja yang rasional. Begitu juga bagaimana menetapkan APBD yang rasional antara belanja dan pendapatan termasuk pembiayaan. “Kalau belanja 25 bikin 25, jangan bikin 50, akhirnya terjadi utang, jadi saya juga heran,” singgungnya.
Muhajirin menduga, kemungkinan Bappeda dan BPKAD maupun Sekda tidak duduk bersama-sama untuk memastikan kegiatan mana yang menjadi prioritas. Mestinya lanjut Muhajirin, Bappeda harus menjelaskan hal ini adalah prioritas berdasarkan RPJMD, berdasarkan prioritas yang menjadi target gubernur sehingga bisa diselesaikan tahun ini.
“Biasanya termuat di dokumen RPJMD kita harus selesai, begitu juga tahun kedua kita harus sampai di sini. Itu yang harus menjadi target utama berdasarkan dokumen itu, dan Bappeda harus sampaikan itu. Kalau saya melihat secara umum ada koordinasi yang putus,” tandasnya. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!