Menurut Tito, untuk Pemda yang belum memasukkan program ini ke dalam APBD Perubahan tetap mempunyai pilihan lain. Pemda bisa menggunakan anggaran BTT yang selama ini digunakan untuk program yang belum dianggarkan. Anggaran ini dapat digunakan untuk keperluan pembentukan Kopdes Merah Putih, seperti pembayaran notaris.
“Sambil menunggu APBD Perubahan, maka daerah memiliki mata anggaran namanya BTT yang dapat digunakan, salah satunya juga untuk program yang belum teranggarkan, seperti pembentukan koperasi Merah Putih, misalnya pembayaran notaris dan lain-lain,” jelasnya.
Tito akan menerbitkan SE sebagai landasan hukum Pemda menggunakan anggaran BTT tersebut. Penerbitan SE ini juga untuk mencegah keraguan atau ketakutan kepala daerah menggunakan dana tersebut. “Saya sudah siapkan, nanti dengan izin Bapak Menko, Surat Edaran Mendagri sebagai payung hukum kepala daerah supaya nggak ragu-ragu. Kadang-kadang takut diperiksa gitu kan,” sambung Tito.
Tito menegaskan, keterlibatan pemerintah daerah, khususnya bupati dan walikota dalam pembentukan Kopdes Merah Putih sangat penting. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Desa yang menempatkan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai dua perangkat penting pembangunan di desa.
Tito menilai pembinaan terhadap para kepala desa dan BPD menjadi wewenang bupati dan walikota. Sementara, gubernur dan pemerintah pusat sebagai pengawas. Oleh karena itu, kerja sama lintas level pemerintahan menjadi kunci sukses pembentukan koperasi ini. (Redaksi)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!