Kasus BPRS Halsel, Praktisi Hukum : Bisa Dijerat dengan UU Perbankan dan TPPU

Labuha, Maluku Utara – Skandal kredit macet Bank Saruma yang sempat menghebohkan publik Halmahera Selatan, rupanya turut menyita perhatian dari praktisi hukum. 

Penanganan kasus Bank BPRS atau yang dikenal dengan Bank Saruma ini masih berlangsung di Kejari Halmahera Selatan.

Hingga sekarang, pihak Kejari juga belum mengumumkan siapa tersangka atau pihak yang bertanggung jawab di skandal ini.

BACA JUGA  Kejati Maluku Utara Dinilai Ada Rencana Lain di Kasus WKDH

Praktisi hukum Sarwin Hi Hakim, menegaskan bahwa kasus ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

“Kasus ini jangan hanya dilihat dari perspektif tindak pidana korupsi saja, ika memang ada penyalahgunaan wewenang dalam operasional bank, maka Undang-Undang Perbankan juga bisa diterapkan,” ujarnya, Jumat (21/03/2025).

BACA JUGA  Hello ke MK, Ini Kata PDI-P Malut
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah